FUNGSI PERS dan TUGAS JURNALISTIK

Dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dinyatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial serta wahana komunikassi massa yang melakukan kegiatan jurnalistik.

Kegiatan tugas jurnalistik meliputi 6 M yaitu, mencari, mendapatkan, memiliki, menyimpan, mengolah, serta menyampaikan informasi.

Informasi yang dimaksudkan dapat berupa tulisan, suara, gambar, grafik maupun data atau yang lainnya.

Media penyampaian informasi yang digunakan, dapat berupa media cetak, media elektronik, ataupun media lainnya.

Informasi penting yang disampaikan melalui pers terdiri dari beragam jenis informasi.

Misalnya informasi politik, sosial, ilmu pengetahuan dan teknologi, hiburan, atau semacamnya yang telah diseleksi untuk disuguhkan kepada publik.

Berdasarkan Pasal 3 UU Nomor 40 Tahun 1999 pers memiliki 5 fungsi sebagai

- Media informasi

- Media pendidikan

- Hiburan

- Kontrol sosial

- Lembaga ekonomi

Penafsiran:

1. Fungsi Pers sebagai media informasi

Konten berita dalam pers memiliki isi yang sangat informatif mengenai suatu kejadian atau peristiwa yang sedang atau baru saja berlangsung.

Contoh fungsi pers ini dalam media informasi misalnya konten berita tentang bencana alam, hasil pertandingan sepak bola, informasi terkini mengenai arus mudik; dan sebagainya.

2. Fungsi Pers sebagai edukasi

Informasi edukasi memiliki isi yang bersifat edukatif atau menambah pengetahuan pembacanya.

Misalnya informasi tips & trik mengenai sesuatu, artikel mengenai teknologi terbaru, review buku, jurnal, atau konten lainnya yang mengajarkan sesuatu

3. Fungsi Pers sebagai hiburan

Fungsi pers sebagai penyampai informasi rekreatif disini memiliki maksud bahwa pers dapat menghadirkan konten yang bersifat menghibur. Konten seperti ini biasanya bersifat ringan

dan mudah dipahami. Seringkali mengambil bentuk umum seperti yang sering ditemukan dalam percakapan sehari-hari seperti gurauan, candaan, dan sebagainya.

Contoh konten rekreatif misalnya cerita pendek atau cerita bersambung, puisi, kartun kocak, lawakan, dan sebagainya.

4. Fungsi Pers sebagai kontrol sosial

Pers berfungsi sebagai kontrol sosial dengan melakukan pencegahan terjadinya penyalahgunaan atau penyimpangan kekuasaan yang dilakukan oleh pejabat pemerintahan atau penguasa. Kontrol tersebut dapat dilakukan misalnya dengan cara menyampaikan pendapat para ahli seperti pengamat politik atau semacamnya yang diungkapkan secara bebas namun bertanggung jawab.

Selain itu sebagai kontrol sosial pers juga berkewajiban membatu mempublikasikan program pemerintah yang bersifat positif. Namun pers tetap bertindak netral.

Contoh fungsi pers sebagai kontrol sosial misalnya editorial pembaca yang membahas jalannya pemilihan presiden, serta kemungkinan adanya kecurangan yang terjadi di dalamnya.

Contoh lain misalnya dengan mempublikasikan artikel mengenai para tersangka koruptor serta proses persidangannya.

5. Fungsi Pers sebagai lembaga ekonomi

Pers berfungsi sebagai sebuah lembaga ekonomi, dimana di dalamnya terdapat para insan pers yang bekerja untuk mewujudkan pers yang berkualitas untuk dipublikasikan kepada publik. Prinsip-prinsip ekonomi juga wajib digunakan untuk mengelola perusahaan pers

tersebut, sehingga kesejahteraan para pekerja pers dapat dicapai baik secara materil maupun sosial.

Contoh lembaga ekonomi sebagai penyampai informasi marketing pers dapat berfungsi pula sebagai media marketing. Dengan melakukan teknik komunikasi persuasif dalam konten yang dipublikasikannya, pers dapat mempromosikan suatu produk dan mengajak pembacanya untuk memilih dan membeli produk tersebut.

Contoh informasi marketing misanya iklan promosi suatu produk, artikel mengenai kelebihan suatu produk, dan semacamnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ternyata PM New Zealand Banyak Bikin Gebrakan

Film Semi Dewasa Ini Punya Kualitas Bagus